Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu berdiri sejak tahun Tanggal 6 Mei Tahun 2005 berdasarkan Surat Dirjen DIKTI Nomor1339/D/T/2005 tanggal 6 Mei 2005 tentang ijin Penyelenggaraan Program Studi Magister Hukum (MAGISTER), yang pertama kali mendapatkan akreditasi dari BAN PT pada tanggal 11-Juni 2010 dengan Akreditasi B berdasarkan keputusan BAN PT No.004/BAN-PT-Ak-VIII/MAGISTER/VI/2010 berlaku sampai dengan Tahun 2015. Pada tanggal 23 Mei 2015 dilakukan Reakreditasi dengan Hasil Akreditasi B, berdasarkan keputusan BAN PT No. 450/SK/BAN-PT/Akred/M/P5/2015, berlaku sampai 2020.
Adapun tujuan pendirian Program Magsiter Hukum FH-UNIB adalah untuk melakukan pengkajian dan pengembangahn secara khusus hokum kebiasaan (Customary Law) yang berguna untuk pernyelesaian konflik di daerah, baik dilapangan ketatanegaraaan, administrasi Negara, keperdataan dan kepidanaan, baik yang disebabkan oleh adanya hubungan pemerintah daerah dan pemerintah Pusat. Pada awalnya terdapat dua Kosentrasi yaitu Kosentrasi Magister Hukum dengan tiga bidang Kajian Utama, yaitu; BKU Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat, BKU Hukum dan Otonomi Daerah, BKU Perdata dan Ekonomi. Kosentrasi lainnya adalah Magister Hukum Pembangunan yang mulai diselenggarakan pada semester gasal Tahun 2011. Pembukaan Magister Hukum Pembangunan merupakan rekomendasi dari pertemuan Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum se Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 12-15 maret 2011.



